You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Papan Reklame yang Melanggar di JPO akan Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Papan Reklame yang Melanggar di JPO akan Ditertibkan

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan inventarisasi seluruh papan reklame yang ada di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal ini sebagai tindak lanjut robohnya JPO Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9).

Seluruh JPO kita inventarisir yang ada papan iklannya. Yang menyalahi akan kita bongkar bersama instansi terkait

"Seluruh JPO kita inventarisir yang ada papan iklannya. Yang menyalahi akan kita bongkar bersama instansi terkait," ujar Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (25/9)

Menurutnya, dari data yang diterima diketahui bahwa papan reklame yang ada di jembatan Pasar Minggu sudah habis izinnya sejak 2010 lalu. Namun hingga kini pemilik iklan masih memasang dan diduga ini menjadi salah satu penyebab robohnya jembatan.

Tiga Alat Berat Evakuasi JPO Roboh di Pasar Minggu

"Soalnya sekitar 100 meter dari lokasi ada JPO juga, tapi aman saja. Makanya diduga itu karena struktur papan iklan menutupi railling jembatan, ketika angin kencang bebannya meningkat," tandasnya.

Ditambahkan Sigit, instansi lainnya juga harus rutin mengecek pemasangan reklame yang dilakukan di sarana publik terutama JPO. Sehingga dipastikan pemasangannya sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1520 personFolmer
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1482 personAnita Karyati
  3. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1480 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye942 personNurito
  5. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye927 personTiyo Surya Sakti